Sabtu, 09 Mei 2015

Sertifikat Kayu Halal Dibatalkan: Mau Dibawa Kemana Industri Kehutanan Kita

Beberapa hari ini pemberitaan SVLK sebagai sertifikat kayu halal akan dihapuskan oleh Bapak Presiden atas permintaan salah satu Asosiasi.

Para penggiat lingkungan dan kehutanan menentang hal tersebut karena dipandang akan mencederai sistem yang dibangun bersama dan tidak mendukung perbaikan tata kelola kehutanan.

Oleh sebab itu perlu kita dudukan permasalahan ini dengan melihat seluruh aspek secara komprehensif. Tulisan ini sedikit menjelaskan tentang apa itu SVLK dan posisinya untuk menjadi bahan pertimbangan mau dibawa industri kehutanan saat ini.

Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) merupakan suatu sistem yang dibangun oleh multistakeholders (Pemerintah, LSM, Asosiasi dan lain-lain) untuk menverifikasi aspek legalitas atau kepatuhan terhadap hukum dari pelaku usaha.

SVLK ini berlaku bagi IUPHHK Hutan Alam (d/h HPH), IUPHHK Hutan Tanaman Industri (d/h HTI), Industri kehutanan (Primer, IUI Lanjutan, TDI ,Industri Kecil Menengah dan Pengrajin) dan Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan Non Produsen.

Standar yang terdapat didalam SVLK berisi tentang kewajiban-kewajiban berdasarkan peraturan dan keterlacakan produk hingga bahan baku, jadi tidak ada sesuatu yang diluar peraturan.

Salah satu tujuan dari dibangunnya SVLK adalah menertibkan pelaku usaha yang tidak mematuhi peraturan seperti industri yang tidak memiliki izin industri atau tidak sesuai produk dengan izin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar