Beberapa hari ini pemberitaan SVLK sebagai sertifikat kayu halal akan
dihapuskan oleh Bapak Presiden atas permintaan salah satu Asosiasi.
Para
penggiat lingkungan dan kehutanan menentang hal tersebut karena
dipandang akan mencederai sistem yang dibangun bersama dan tidak
mendukung perbaikan tata kelola kehutanan.
Oleh sebab itu perlu
kita dudukan permasalahan ini dengan melihat seluruh aspek secara
komprehensif. Tulisan ini sedikit menjelaskan tentang apa itu SVLK dan
posisinya untuk menjadi bahan pertimbangan mau dibawa industri kehutanan
saat ini.
Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) merupakan
suatu sistem yang dibangun oleh multistakeholders (Pemerintah, LSM,
Asosiasi dan lain-lain) untuk menverifikasi aspek legalitas atau
kepatuhan terhadap hukum dari pelaku usaha.
SVLK ini berlaku bagi
IUPHHK Hutan Alam (d/h HPH), IUPHHK Hutan Tanaman Industri (d/h HTI),
Industri kehutanan (Primer, IUI Lanjutan, TDI ,Industri Kecil Menengah
dan Pengrajin) dan Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan Non
Produsen.
Standar yang terdapat didalam SVLK berisi tentang
kewajiban-kewajiban berdasarkan peraturan dan keterlacakan produk hingga
bahan baku, jadi tidak ada sesuatu yang diluar peraturan.
Salah
satu tujuan dari dibangunnya SVLK adalah menertibkan pelaku usaha yang
tidak mematuhi peraturan seperti industri yang tidak memiliki izin
industri atau tidak sesuai produk dengan izin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar