sekaligus ibu dari seorang anak, Fifie Buntaran merasa 'gerah' dengan
maraknya prostitusi online yang terungkap akhir-akhir ini. Fifie tentu
tak sendiri, banyak ibu-ibu yang juga merasa tak tenang. Apalagi saat
ini banyak anak-anak yang terbiasa mengakses telepon pintar.
Lalu bagaimana solusinya?
Anggota
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Persatuan
Pembangunan Arsul Sani memastikan nantinya semua pelaku prostitusi baik
online maupun melalui lokalisasi bisa dipidana. Kepastian itu menyusul
akan direvisinya sejumlah pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana
dalam masa sidang IV DPR yang bakal dimulai pekan depan.
"Apakah
melalui online atau dengan buka tempat lokalisasi bakal bisa dijerat
oleh KUHP Baru," kata Arsul saat berbincang dengan detikcom, Senin
(11/5/2015).
Dalam revisi KUHP nantinya tak secara khusus
mengatur soal prostitusi online, melainkan soal perluasan konsep zina
dan kumpul kebo. (baca juga:Tak Hanya Prostitusi, Pelaku Kumpul Kebo Juga Akan Bisa Dipidana).
Khusus
untuk prostitusi online tidak diatur dalam KUHP karena sudah ada dalam
Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE). Ketentuan soal prostitusi online diatur di pasal 27
ayat 1, dan pasal 52 ayat 1.
Cukupkah dua pasal dalam UU ITE tersebut membuat jera pelaku prostitusi online?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar