Senin, 18 Mei 2015

Rencana Orang Asing Boleh Miliki Properti Bisa Bikin Harga Rumah Melonjak

Rencana Orang Asing Boleh Miliki Properti Bisa Bikin Harga Rumah Melonjak Pemerintah membuka peluang untuk orang asing bisa memiliki properti khususnya apartemen di Indonesia asalkan kena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Namun kebijakan ini berpotensi mendorong lonjakan harga hunian segmen bawah meski ada proteksi dari pemerintah.

Direktur Eksekutif Indonesian Property Watch (IPW) Ali Tranghanda mengatakan langkah ini bila tidak diimbangi dengan perlindungan aturan yang jelas justru berbahaya bagi Indonesia.

"Indonesia juga perlu berhati-hati terhadap pembukaan keran kepemilikkan asing. Karena negara-negara yang melakukan langkah seperti itu seperti China, Malaysia, Singapura, dia akan membuat propertinya bubble. Sudah pasti," katanya ditemui di Kemang Village, Jakarta, Senin (18/5/2015).

Bubble adalah kondisi yang menggambarkan bahwa harga properti sudah sangat tinggi dan tak mungkin naik lagi harganya. Dampak terlampau tinggi, daya beli masyarakat pun tidak akan sanggup menjangkau harga tersebut sehingga yang akan terjadi dengan sendirinya harga properti tersebut akan anjlok ke titik terendah.

Hal ini bisa terjadi karena banyak masyarakat pemilik properti atau bahkan pengembang properti berekspektasi mampu menjual produk properti miliknya dengan harga tinggi.

Ia mengatakan, justru stabilnya harga properti di tanah air, karena pemerintah selama ini melakukan proteksi atau perlindungan terhadap pembeli properti di tanah air.

"Kenapa harga properti Indonesia tidak bubble walaupun harga naik fantastis, karena belum dibuka kepemilikan asing. Karena bila asing boleh membeli, harga akan naik lebih gila-gilaan dari yang sekarang. Dan kenaikan tersebut semu. Bubble naik semua, harga setinggi langit. Itu yang bahaya," katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar